Menurut Bahlil, tambang batu yang berlokasi di Cirebon tergolong dalam kategori Galian C, yang sejak keluarnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan perizinannya telah diberikan kepada pemerintah provinsi.
Namun dengan adanya insiden tersebut, ESDM mempertimbangkan untuk meninjau kembali pelimpahan kewenangan tersebut.
Baca Juga: Sertifikat Tanah Elektronik Resmi Berlaku, Begini Cara Migrasi dan Pendaftaran Terbaru
"Dengan kejadian seperti ini maka tidak menutup kemungkinan sedang kami pertimbangkan untuk kita lakukan evaluasi total. Kalau memang dilihat ada penyalahgunaan, maka izinnya tidak menutup kemungkinan untuk dikembalikan lagi ke pusat," ujar Bahlil di Jakarta.
Langkah pengambilalihan izin tambang ini juga mempertimbangkan risiko keselamatan kerja, serta efektivitas dalam pengawasan dan evaluasi izin tambang.
