Kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang tengah dijalankan pemerintah untuk menciptakan struktur kelembagaan yang lebih efisien dan produktif.

Dengan menerapkan prinsip pertumbuhan nol, pemerintah berharap alokasi anggaran belanja pegawai bisa dikendalikan, sementara porsi anggaran untuk pelayanan publik dapat ditingkatkan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini tengah melakukan pemetaan kebutuhan riil ASN di berbagai instansi, baik pusat maupun daerah. Pemetaan ini dilakukan berdasarkan data pensiun dan analisis beban kerja di tiap lembaga.

“Setiap instansi hanya boleh mengajukan formasi sesuai kebutuhan faktual. Tidak ada lagi pembukaan besar-besaran seperti tahun sebelumnya,” tegas Zudan.

Baca Juga: BKN Batalkan Kelulusan PPPK 2024 Tahap 2 dan PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Alasannya