JAKARTA, TELISIK.ID - Kabar gembira bagi para PNS, pasalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, gaji ke-13 bakal segera cair pada Juni 2023 mendatang. Ia menyebut, pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Besarannya sama dengan THR tahun ini, yaitu satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.

"Dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur gaji ke-13. Gaji ke-13 akan dibayar mulai Juni 2023. Komponennya sama dengan THR tahun ini," jelasnya, dikutip dari Cnnindonesia.com.

Tunjangan melekat pada gaji adalah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan struktural fungsional, atau tunjangan lainnya.

Baca Juga: Pemerintah Rencana Cairkan Gaji ke 13 Agustus Mendatang