Baca Juga: Kabar Baru untuk Calon Pembeli Motor Listrik, Subsidi Ditarget Mulai September 2026

Saat ini, kebijakan impor Indonesia terbagi dalam tiga kategori, yakni barang yang dapat diimpor secara bebas, barang yang dilarang untuk diimpor, serta barang yang pemasukannya diatur.

Untuk komoditas yang masuk kategori diatur, importir wajib memenuhi persyaratan tertentu sebelum produk masuk ke pasar Indonesia.

Budi mencontohkan tekstil dan produk tekstil (TPT), termasuk pakaian jadi, sebagai komoditas yang telah mendapatkan pengaturan impor.

Ketentuan tersebut saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor Tekstil dan Produk Tekstil.