- Lithium/Kalium: 3%  

Baca Juga: Revisi UU Minerba, Kampus Dapat Jatah, Serius?

Aturan ini juga memberikan insentif bagi perusahaan yang melakukan hilirisasi. Pasal 3 ayat (1) menyebut, pemegang IUP yang meningkatkan nilai tambah batubara berpeluang mendapat royalti 0%, asal mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

“Ini sejalan dengan visi kemandirian energi dan industrialisasi,” jelas Yuliot.  

Untuk mineral ikutan seperti platinum, paladium, dan rhodium, tarif royalti berkisar 1-3,75%. Sementara komoditas strategis seperti cobalt oksida dan magnesium sulfat dikenakan tarif 2%.