“Penyesuaian ini jangan dilihat dari nominal, tapi persentase terhadap nilai komoditas. Untuk mineral, tarif tertinggi sekitar 7%, sementara migas bisa 19%. Ini masih masuk akal,” ujar Yuliot , seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (18/4/2025).
Ia menambahkan, PP Nomor 19 Tahun 2025 mengatur royalti mineral, sedangkan batubara diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2025 dengan tarif maksimal 17%.
Sektor batubara mendapat perhatian khusus dengan tarif berbeda berdasarkan metode penambangan (open pit/underground) dan kalori. Misalnya, untuk batubara open pit kalori >5.200/kg, tarif royalti mencapai 13,5% jika HBA ?US$90/ton.
Baca Juga: RUU Minerba Resmi Disahkan jadi Undang-Undang, Kampus Negeri dan Swasta Dapat Jatah Khusus Tambang
Sementara batubara underground dengan kalori sama dikenakan tarif 12,5% pada harga HBA serupa. Adapun gambut dan aspal dikenakan tarif tetap masing-masing 3?n 4%.
