JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR selesai menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024M.
Ketua Panja BPIH, Abdul Wachi menuturkan, jumlah Bipih itu sama dengan 60 persen dari total BPIH yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Panja yakni Rp 93,4 juta. Sementara, 40 persen BPIH sisanya akan diberikan melalui Nilai Manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jumlah biaya haji yang ditanggung Nilai Manfaat sebanyak Rp 37,3 juta seperti dilansir dari Cnbcindonesia.com.
Semua fraksi menyetujui biaya haji sebesar Rp 56.046.172. Hanya ada satu fraksi, yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak biaya haji 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Menteri Agama, Yaqut sepakat besaran BPIH yang terdiri dari Bipih dan nilai manfaat. BPIH tahun 2024 ditetapkan dalam mata uang rupiah.
"Besaran rata-rata BPIH tahun 2024 sebesar Rp 93.410.286 yang terdiri dari Bipih Rp 56.046.171 dan nilai manfaat Rp 37.364.114. Kami menyetujui untuk dapat disahkan menjadi BPIH tahun 2024 Masehi," sambungnya dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Menag Usul Biaya Haji 2024 Rp 105 Juta Per Jemaah
