Pemungutan suara dan penghitungan suara lanjutan dilaksanakan setelah dilakukan penetapan penundaan, penetapan penundaan pemungutan suara dan penghitungan suara lanjutan dilakukan oleh KPU kabupaten atau kota atas usul PPK, apabila penundaan pemungutan suara atau penghitungan suara meliputi 1 atau lebih dari 1 kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain.
Selanjutnya, penetapan penundaan ditetapkan dengan Keputusan KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten atau Kota atau KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan pemungutan suara dan penghitungan suara meliputi 1 atau lebih dari kabupaten/kota.
Penetapan penundaan ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi, pemungutan suara dan penghitungan suara lanjutan dilaksanakan paling lambat 10 hari setelah hari pemungutan suara.
Baca Juga: Pemungutan Suara Lanjutan Dua TPS di Muna Barat Dijadwalkan 20 Februari
Dalam proses peraturan perundangan tersebut merupakan dasar dalam hal pengambilan keputusan terkait terpenuhinya unsur persoalan dilakukan pemberhentian proses pemilihan seperti terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan suara atau penghitungan suara di TPS tidak dapat dilaksanakan.
