Kertas suara itu jumlahnya banyak, kemudian sebagian surat suara itu sudah tercoblos dan sudah ada yang masuk dalam kotak suara. Kalau kemudian dipaksakan untuk dilaksanakan pemungutan ada beberapa kemungkinan yang terjadi yaitu kertas suara tidak akan mencukupi untuk semua pemilih.

“Makanya setelah kita berkonsultasi di Bawaslu Provinsi maka disarankan untuk dilakukan penundaan dan selanjutnya dilanjutkan kembali," ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Muna Rekomendasikan Empat TPS PSU, KPU Lakukan Kajian

Sehingga, rekomendasi penundaan itu pihaknya sudah sampaikan ke KPU. Jadi pemilihan hanya ditunda saja kemudian dilanjutkan. Jadi kalau pemungutan suara lanjutan itu dimana tahapan itu berhenti, misalnya di Lapokainse, sudah ada 68 orang yang mencoblos, ketika dilanjutkan yang 68 itu tetap mendapatkan surat panggilan tapi hanya mendapatkan kertas suara DPRD provinsi, karena sebelumnya sudah menyalurkan hak pilihnya pada Presiden, DPD, DPRD kabupaten, DPR RI. Yang belum menyalurkan hak pilihnya dia tetap mendapatkan 5 kertas suara.

Terkait kewenangan Bawaslu dalam merekomendasikan penundaan pemungutan suara di dua TPS, ia menjelaskan bahwa di TPS itu bukan hanya Bawaslu tapi ada KPU, PPK dan Panwascam.