Baca Juga: Manfaatkan Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan, Warga Padati Kantor Samsat Kendari
Cara perhitungannya cukup sederhana, yaitu 66 persen dari pajak yang sudah ada. Misalnya, jika PKB sebuah kendaraan adalah Rp1 juta, opsennya Rp660 ribu.
Dengan tambahan opsen tersebut, total PKB menjadi Rp1,66 juta untuk kendaraan tersebut. Begitu pula dengan BBNKB, perhitungan opsennya sama, yakni 66 persen dari nilai BBNKB.
Pungutan ini akan dibayarkan bersama dengan pajak kendaraan lainnya. Untuk mempermudah pemilik kendaraan, pengecekan pajak bisa dilakukan secara online.
Baca Juga: Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Biaya Balik Nama
