Selain itu, kata Herdin, ia juga memiliki sebuah bukti terkait peristiwa 1987 di mana ada unsur muspika Kecamatan Reok yang mengakui keberadaan tanah Nanga Banda.
Baca Juga: Hati-hati Ganti Rugi Lahan Perkantoran Bumi Praja Laworoku
"Dulu pada tahun 1987 unsur muspika datang menemui Bapak Hamid Usman dan meminta agar tanah milik Raja Gowa dan Raja Bima di Nanga Banda dibuat lapangan terbang dengan posisi utara selatan karena tanah saat itu tanah erpak dinilai belum layak buat lapangan terbang. Alhasil kesepakatan itu dibuat dalam surat pernyataan tentang ganti rugi tanah yang saat itu sedang meminta persetujuan Bupati Frans Burhan. Tetapi dalam perjalanan waktu ternyata tidak jadi" kisah Herdin.
Lepas dari tahun 1987 itu, kata Herdin, tanah tersebut masih sah menjadi milik keturunan Raja Gowa dan Raja Bima karena tidak jadi buat lapangan terbang. Tapi tiba-tiba kemarin Kabag Tapem Manggarai mengaku bahwa tanah itu sudah diserahkan oleh Marola dan Hamid Usman ke pemda pada tahun 1989.
"Nah ini yang kami tambah marah besar. Kapan itu penyerahan terjadi, siapa saksinya dan siapa pihak keturunan Raja Gowa atau Raja Bima yang dipanggil pada saat itu" ungkap Herdin bertanya.
