BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan menerima naskah rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Data Desa dan Kelurahan Presisi yang diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Senin (20/1/2025).
Pj Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, menyerahkan naskah akademik dan Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi kepada Bupati dan Walikota se-Provinsi Sulawesi Tenggara.
Pemkab Buton Selatan diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda), La Ode Budiman. Penyerahan naskah ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Presiden ke-8 RI, Prabowo Subianto, dalam mewujudkan pemerintahan yang lebih akurat, aktual, dan terarah.
Baca Juga: DPRD Muna Dorong Percepatan Penerapan Perda Pengelolaan Sampah
Budiman menilai bahwa kebijakan ini sebagai langkah ini sangat strategis dan merupakan inovasi yang penting dalam menghadapi pesatnya perkembangan digitalisasi.
