“Beberapa pembayaran penting, seperti pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan kak atas tanah dan bangunan (BPHTB), sudah dapat dilakukan melalui ATM Bank Sultra,” jelas Budiman.

Baca Juga: Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Buton Selatan Capai 95,5 Persen

Upaya elektronifikasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dan retribusi daerah, serta memberikan kemudahan dalam pemenuhan kewajiban fiskal. Selain itu, diharapkan dapat mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Budiman menegaskan seluruh perangkat daerah untuk terus mendorong penerapan elektronifikasi transaksi di Kabupaten Buton Selatan, baik di sektor penerimaan maupun belanja.

Selain itu, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat juga harus terus dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang transaksi digital. (C)