Dengan total anggaran Rp 1,855 triliun yang bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer, dan pendapatan sah lainnya, penyusunan anggaran menghadapi tantangan berat.
“Pendapatan daerah cenderung stagnan, bahkan menurun, sementara kebutuhan belanja meningkat. Ditambah lagi, alokasi dana alokasi khusus (DAK) mengalami pengurangan signifikan, serta adanya regulasi baru dari Kementerian Keuangan melalui Permenkeu No. 110 Tahun 2023 yang mengatur penggunaan dana alokasi umum (DAU),” jelasnya.
Baca Juga: Konawe Berupaya Optimalkan PAD untuk Wujudkan Kemandirian Fiskal
Meski demikian, Made menegaskan bahwa pembahasan APBD telah dilakukan sesuai dengan regulasi, termasuk melalui Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Semua tahapan pembahasan, mulai dari perencanaan hingga penetapan belanja, dijalankan dengan prinsip kehati-hatian dan skala prioritas.
“Penyusunan APBD bukanlah tugas mudah. Namun, kami telah memastikan bahwa anggaran disusun sesuai regulasi dan kebutuhan prioritas daerah,” pungkas Made.
