MEDAN, TELISIK.ID - Bripka RES, anggota kepolisian yang bertugas di Polres Tebing Tinggi telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat atas kasus dugaan perselingkuhan dengan istri anggota TNI berinisial MF.

Pihak dari Polres Tebing Tinggi yang sudah menjatuhkan hukuman PTDH itu masih menunggu putusan banding yang diajukan oleh Bripka RES dan akan disidangkan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.

Jika hasil putusan itu sudah keluar dan diterima oleh Polres Tebingtinggi. Maka, akan dijadwalkan upacara PTDH dan melepaskan pakaian dinas yang bersangkutan.

Baca Juga: Gegara Ketua Desk Pilkades Muna Sakit RDP Diskorsing

Wakil Kepala Kepolisian Polres Tebingtinggi, Kompol Robert mengaku masih menunggu adanya putusan dari Bidang Propam Polda Sumatera Utara.