"Kami sudah sering sampaikan, baik kepada teman-teman pers maupun Nakes bahwa pada prinsipnya bukan berarti Pemkab tidak ingin menyelesaikan insentif, hanya kami serba hati-hati karena penafsiran regulasi kita itu berbeda-beda," terangnya.
Salah satu yang menjadi bahan diskusi saat itu yakni terkait nominal insentif bagi nakes yang menangani perawatan pasien COVID-19 selama masa isolasi.
"Jadi pembayaran insentif nakes itu mengaju ke platform 14 hari masa penanganan pasien COVID-19 yang diisolasi. Kalau misalnya ada pasien yang menjalani perawatan sampai 20 hari, insentif nakes tetap terhitung 14 hari," katanya.
Baca juga: Dua Kali Unjuk Rasa, Massa Aksi Tak Berhasil Bertemu Bupati
"Sementara ketika ada pasien COVID-19 menjalani isolasi selama 5 hari maka hitung insentifnya tetap terhitung 5 hari," sambungnya.
