"Sebenarnya Pemkab sudah bisa membayar insentif Nakes tiga Minggu lalu dengan dasar keputusan Bupati yang pertama, namun dengan terbitnya Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri  Kesehatan per 19 Agustus 2021 maka kita menyesuaikan lagi dengan surat edaran tersebut," terang Sekda Kolut.

Baca juga: Capai Passing Grade di SKD, Belum Tentu Bisa Ikut SKB

Hanya saja, lanjut Taufiq, beberapa kasus di kabupaten yang telah membayar dengan cara seperti itu misalnya ada yang membayar Rp 7,5 juta sampai Rp 10 juta per satu Nakes per bulan ternyata mendapat teguran.

"Kalau kami lambat boleh, tapi kelebihannya kami tidak dapat teguran karena menyesuaikan dengan SE Bersama dan tadi malam SK Bupatinya telah ditandatangani. Jadi tinggal teman-teman nakes saja kapan mau mereka cairkan insentifnya. Kalau ada yang ingin mencairkan Minggu ini juga bisa," tukasnya.

Mantan Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ini juga menyatakan, jika dirinya telah mempersilakan pihak perencanaan rumah sakit Djafar Harun kalau Minggu ini sudah bisa dicairkan.