"Kita sudah cek bersama-sama tokoh agama, tokoh adat, rencana di tahun ini juga kita rehab," ujarnya.
Baca Juga: Pemkab Konawe Mulai Bayar TPP ASN
Dilansir dari peraturan.bpk.go.id, terdapat Perda Konawe tentang pelestarian, pemberdayaan dan pengembangan kebudayaan daerah.
Dalam aturan tersebut berisi untuk mempertahankan dan melindungi keberadaan, kelestarian, dan kehormatan unsur-unsur kebudayaan Tolaki yang telah hidup dan berkembang secara turun-temurun dalam lingkungan sosial masyarakat.
Selain itu didalamnya juga terdapat pelestarian, pemberdayaan, dan pengembangan kebudayaan Tolaki yang menjadi tugas pemerintah daerah yang secara operasional dilaksanakan oleh SKPD terkait. (B-Adv)
