“Saya harap bantuan ini bisa bermanfaat. Untuk rumah ibadah itu bangunannya tidak harus besar. Biar kecil yang penting cantik dan terawat,” ujarnya.

Kery menuturkan, hibah tersebut menyasar tempat peribadatan yang dianggap kurang layak, namun dipergunakan sebagai fasilitas umum oleh masyarakat.

“Makanya, kita juga meminta surat keterangan wakaf rumah ibadah yang hendak dibantu Pemkab. Hal itu guna menghindari pemberian bantuan kepada orang-orang tertentu,” imbuhnya.

Baca Juga: Pilkades Serentak di Muna Dijadwalkan 13 November

Rumah ibadah yang menerima bantuan hibah yakni, Gereja Jemaat Saraleka Klasis Konawe di Kecamatan Uepai, Masjid Al Ijtihad kelurahan Kasupute kecamatan Wawotobi, Masjid Al-Jami Desa Amonggedo Kecamatan Amonggedo, Masjid Baitussalam Desa Baruga Kecamatan Uepai. Masjid Nurul Iman desa Lalimbue Kecamatan Kapoiala, Masjid Fastabiqul Khoirat Desa Amandete Kecamatan Amonggedo.