Ketujuh: Pendistribusian zakat fitrah harus tepat waktu paling lambat pada malam takbiran 1 Syawal 1444 H/2023 M. Sudah disalurkan oleh para amilin bersama pemerintah desa/kelurahan, dan tepat sasaran kepada para mustahik serta amanah dan jangan merugikan hak-hak mustahik, untuk menghindari kemungkinan terjadinya konflik sosial.
Baca Juga: Pemda Konawe Tetapkan Zakat Fitrah 1443 Hijriah Sebesar Rp 25 Ribu
Kedelapan: Kepada para Kepala KUA, camat, lurah dan kepala desa supaya mengevaluasi/mengawasi penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah agar sesuai ketentuan yang berlaku dan hasil pelaksanaannya dilaporkan kepada Baznas Kabupaten Konawe.
Kesembilan: Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Sekertaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan menjelaskan besaran zakat fitrah ini sudah ditentukan berdasarkan harga beras yang ada di pasar.
