MUNA, TELISIK.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mengalokasikan insentif untuk dokter di Rumah Sakit (RS) dr. LM Baharuddin dalam Perubahan APBD sebesar Rp 4 miliar.
Saat ini, Pemkab masih menunggu pengesahan dokumen Perubahan APBD yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Setelah itu, insentif akan segera dibayarkan.
"Dokumen Perubahan APBD kami masih dalam proses pendaftaran di Biro Pemerintahan Pemprov Sulawesi Tenggara agar dapat segera diregistrasi dan menjadi Perda," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Muna, La Ode Hasrun, Kamis (14/11/2024).
Sementara itu, Direktur RS dr. LM Baharuddin, dr. Marlin, menjelaskan bahwa insentif dokter sudah dibayarkan selama dua bulan menggunakan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Baca Juga: Pemkab Muna Siapkan Rp 3,7 Miliar untuk Lunasi Tunggakan BPJS Kesehatan
