MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akhirnya membatalkan surat keputusan (SK) pengangkatan Kepala Desa (Kades) Oensuli, Kecamatan Kabangka dan Desa Wawesa, Kecamatan Batalaiworu hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkades tahun 2022 silam.
Pembatalan itu merujuk pada instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Adanya SK pembatalan ini membuat Kades Oensuli hasil PSU, Mariudin dan Kades Wawesa, La Ode Baidar langsung diberhentikan.
Baca Juga: Warga Segel Kantor Desa Tampara Wakatobi dan Minta Bupati Copot Pj Kades
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muna, Fajaruddin Wunanto, membenarkan adanya SK pembatalan Pilkades PSU.
