Menurut Putra, ada dua manfaat yang diperoleh dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Belasan Nakes Kolaka Utara Tak Lolos PPPK Paruh Waktu, DPRD Minta BKPSDM Tanggung Jawab

Pertama, ketika mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas, seluruh biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kedua, bila meninggal dunia, ahli waris dapat mengajukan klaim.

Besaran yang didapat ahli waris bagi yang meninggal akibat sakit sekitar Rp 42 juta. Sedangkan bagi yang kecelakaan dalam menjalankan tugas jumlahnya lebih besar, yakni 48 kali upah atau sekitar Rp 112 juta ditambah beasiswa dua orang anak sebesar Rp 174 juta.

"Untuk tahun 2025 ini, ada tiga ahli waris yang mengajukan klaim, yakni Desa Masalili, Lahontohe, dan Kontunaga. Masing-masing ahli waris mendapat Rp 42 juta," terangnya.