MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna menegaskan bahwa pelantikan La Ode Abdul Kadir Jaelani sebagai Kepala Desa (Kades) Oensuli, Kecamatan Kabangka, sudah sesuai aturan.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, memastikan pelantikan yang dilakukan Bupati, Bachrun Labuta, tidak ada yang menyalahi aturan.

"Jadi, bila dianggap pelantikan itu ilegal dan cacat hukum, sangat tidak berdasar," tegas Kaldav, Selasa (5/5/2026).

Pelantikan dilakukan setelah tim penyelesaian permasalahan Pilkades Oensuli tahun 2022 memperhatikan. 

Baca Juga: 141 Jemaah Haji Kolaka Utara Siap Terbang, Satu Porsi Dialihkan ke Tahun Depan