MUNA, TELISIK.ID - Pemilik akun Facebook (FB), Abdul Rahman Ntarawe akan berhadapan dengan proses hukum. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna akhirnya melaporkannya dengan tuduhan dugaan pencemaran nama baik, di Polres Muna, Senin (17/2/2020). Pelaporan dilakukan oleh Kabag Hukum Pemkab Muna, Kaldav Akiyda Sihidi. 

Polres Muna pun bergerak cepat merespon laporan dugaan pelanggaran UU ITE itu. 

"Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti," kata Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho.

Baca Juga : Pria di Konsel Bunuh Mantan Istrinya

Kini, penyidik akan menelaah laporan tersebut apakah menenuhi unsur atau tidak. Langkahnya, dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. "Kita akan periksa saksi terlapor," sebutnya.