MUNA, TELISIK.ID - Tercatat 6.000 aparatur sipil negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Penuh Waktu lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna segera menerima tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muna, La Ode Hasrun, menerangkan bahwa THR yang akan diberikan pada ribuan ASN hitungannya sebesar satu bulan gaji.
"Untuk total THR sebulan gaji sebesar kurang lebih Rp 32 miliar," kata Hasrun, Senin (2/3/2026).
Baca Juga: Penjualan Perdana IGP Pomalaa, PT Vale Perkuat Rantai Pasok Nikel Global
Anggaran THR saat ini sudah tersedia. Hanya saja, untuk pembayarannya masih menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup).
