Baca Juga: BPJS Kesehatan Klarifikasi Pasien Kecelakaan Lalu Lintas Ditolak RSUD Kendari

Pihak BPJS, lanjut Hasrun, memahami kondisi fiskal daerah yang terbatas. Karena itu, mereka memberikan toleransi untuk pembayaran tunggakan dengan jangka waktu tiga bulan setelah jatuh tempo.

"Prinsipnya, seluruh tagihan BPJS Kesehatan akan dilunasi, karena dananya sudah tersedia di APBD," tegasnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Berinovasi Hadirkan Mobile JKN Permudah Akses Layanan Kesehatan

Sementara itu, Kabid Perbendaharaan BPKAD Muna, Abdul Muis, menambahkan bahwa sejauh ini tidak ada masalah terkait BPJS Kesehatan. Peserta BPJS masih dapat menggunakan kartu mereka untuk berobat di rumah sakit (RS) maupun puskesmas.