MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna mulai mensosialisasikan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) antarwaktu.

Ada lima desa yang akan menyelenggarakan Pilkades antarwaktu itu, yakni Desa Wadolao, Kecamatan Marobo; Matombura, Kecamatan Bone; Masalili, Kecamatan Kontunaga; Wantiworo, Kecamatan Parigi; dan Lagasa, Kecamatan Duruka.

Lima desa itu melakukan pemilihan antarwaktu dikarenakan kades mereka meninggal dunia, mengundurkan diri, dan terjerat hukum.

Baca Juga: Bupati Konawe Selatan Minta PT Merbau Jaya Tak Gusur Warga Sebelum Buktikan Dokumen Sah

Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna, Fajaruddin Wunanto, menerangkan bahwa sebelumnya akan dilaksanakan sosialisasi di internal pemkab dan setelah itu dilanjutkan ke desa-desa penyelenggaraan Pilkades antarwaktu.