MUNA, TELISIK.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, memastikan akan melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) antarwaktu di lima desa pada tahun ini.
Lima desa yang akan melaksanakan Pilkades antarwaktu adalah Lagasa di Kecamatan Duruka, Matombura (Kecamatan Bone), Wadolao (Kecamatan Marobo), Masalili (Kecamatan Kontunaga), dan Wantiworo (Kecamatan Kabawo).
Khusus Desa Lagasa dan Matombura, Pilkades antarwaktu dilakukan karena kades mereka tersangkut masalah hukum. Sementara Wadolao dan Masalili, kades di desa tersebut meninggal dunia, dan Wantiworo kades setempat mengundurkan diri karena lulus PPPK tahun 2022.
Baca Juga: Penambangan Pasir Ilegal di Bandar Batauga Buton Selatan Dihentikan Paksa DLH
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Muna, Fajaruddin Wunanto, menerangkan bahwa petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan Pilkades antarwaktu sudah disiapkan dan segera disosialisasikan.
