BAUBAU, TELISIK.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau, Sulawesi Tenggara, berencana menertibkan alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Langkah ini diambil setelah menerima banyak laporan dari masyarakat kepada Pemkot Baubau dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai keberadaan APK dan APS yang dinilai mengganggu dan tidak sesuai dengan ketentuan.

Kepala Satpol PP Kota Baubau, La Ode Muh Takdir, menyampaikan bahwa Pemkot Baubau telah menggelar rapat koordinasi yang melibatkan KPU, Bawaslu, Desk Pilkada, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), serta delapan camat di wilayah Kota Baubau.

Dalam rapat tersebut, disepakati untuk segera melakukan penertiban APK dan APS. “Penertiban ini direncanakan berlangsung selama dua hari, yakni pada Sabtu (16/11/2024) hingga Minggu (17/11/2024),” ujar La Ode Muh Takdir kepada telisik.id, Kamis (14/11/2024).

Baca Juga: Pemkab Muna Alokasikan Rp 4 Miliar untuk Insentif Dokter RS dr Baharuddin