KENDARI, TELISIK.ID - Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, menginstruksikan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas total di dalam rumah selama 3 hari sejak 10-12 April 2020.

Instruksi dengan nomor 443.1/1233/2020 diteken dengan tujuan untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 serta mengingat wilayah Kota Kendari telah ditetapkan sebagai daerah transmisi lokal penyebaran COVID-19 oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.

Dituliskan, jika dengan waktu yang sudah ditetapkan agar masyarakat total aktivitas di dalam rumah saja. Masyarakat Kota Kendari yang melakukan aktivitas di luar rumah, maka akan dilakukan tindakan tegas oleh pihak TNI dan kepolisian.

Baca juga: Berikut Daftar Penerima Bantuan Dampak COVID-19 di Kota Kendari

Sulkarnain secara terus mengimbau kepada masyarakat untuk menaati apa yang imbauan pemerintah. Hal ini dimaksudkan untuk keselamatan bersama.