- Dinas Kepemudaan dan Olaharaga, serta penyesuaian nomenklatur Dinas Damkar menjadi Dinas Damkar dan Penyelamatan.
"Ini merupakan upaya pemkot dalam rangka mempercepat tercapainya pembangunan di Kota Kendari melalui perubahan dan penambahan perangkat daerah," bebernya di ruang rapat paripurna.
Rancangan Perda Kota Kendari tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kendari, yang diajukan pemkot pembentukannya telah sesuai dengan tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yakni telah mendapatkan persetujuan pembahasan dari Mendagri, dan telah pula dilakukan harmonisiasi pada kantor wilayah kementerian hukum dan ham sultra serta telah dibahas bersama dengan anggota badan pembentukan peraturan daerah pada DPRD Kota Kendari.
