Karena itu, kegiatan sosialisasi dinilai penting agar seluruh pegawai memperoleh informasi yang memadai terkait manfaat program ketaspenan.

Sementara itu, Branch Manager PT Taspen Cabang Kendari, Ilmia Rizki, menjelaskan Taspen berkomitmen mengawal pelaksanaan empat program utama jaminan sosial bagi ASN. Program tersebut meliputi Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Pensiun, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm).

Menurut Ilmia, terdapat perbedaan skema perlindungan antara ASN berstatus PNS dan P3K. Oleh karena itu, pihaknya memberikan penjelasan khusus mengenai hak dan manfaat yang dapat diperoleh pegawai PPPK selama masa kerja hingga memasuki masa purnabakti.

“Untuk rekan-rekan P3K, saat ini batasannya memang baru pada jaminan hari tua ketika memasuki masa pensiun dan belum mencakup program pensiun bulanan secara reguler," ungkap Ilmia.

Baca Juga: Wali Kota Kendari Minta OPD Genjot PAD dan Perkuat Kualitas Layanan Publik