KENDARI, TELISIK.ID - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengawasan Sekolah/Madrasah, diamanatkan seorang pengawas sekolah harus memiliki standar kompetensi yang telah ditetapkan. 

Atas hal itu, Pemkot Kendari melakukan bimbingan teknis (bimtek) peningkatan kompetensi pengawas sekolah TK, SD dan SMP se-Kota Kendari.

Pelaksana harian (Plh) Wali Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, menjadi seorang pengawas itu mempunyai tanggung jawab yang lebih dari guru-guru yang lain.

“Pengawas memiliki peran lebih strategis dari itu, untuk itu mari sadarkan diri kita, kita adalah kader potensial, kader agen pembaharu di Kota Kendari ini yang dikirim amanah,” ujarnya saat membuka sambutan, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: Viral Harga Seragam Sekolah SD di Kendari, Inspektorat: Jangan Sampai Ada yang Ambil Untung