“Penertiban ini adalah bentuk ketaatan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus upaya menindaklanjuti temuan BPK dan atensi MCSP KPK,” ujar Hasrullah dalam rilis resminya yang diterima telisik.id melalui Biro Adpim Sultra via WhatsApp, Jumat (19/12/2025).

Baca Juga: Konflik PT AKP dan Serikat Buruh Berakhir, Sekretaris SBIB Konut Minta Maaf

Menurutnya, pengamanan terhadap aset daerah yang dikuasai pihak lain merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam Pasal 296 ayat (1) ditegaskan bahwa pengelola dan pengguna barang wajib melakukan pengamanan atas BMD yang berada dalam penguasaannya.

“Karena itu, Pemprov Sultra berkewajiban melakukan penertiban dan pengamanan terhadap seluruh aset daerah yang dikuasai pihak yang tidak berhak,” jelasnya.

Tanggapan Pihak Keluarga Nur Alam