KENDARI, TELISIK.ID - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara raih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebelas kali berturut-turut sejak tahun 2013. Opini WTO diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Jumat (31/5/2024).
Penyerahan ini diberikan secara langsung oleh anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang di aula kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara kepada Ketua DPRD dan Pj Gubernur Sulawesi Tenggara.
Pius Lustrilanang mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI memperoleh mandat untuk memeriksa laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 yang bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.
Baca Juga: Penyembelihan Hewan Qurban di UPTD RPH Kendari Terbuka Umum, Asal Memenuhi Syarat ini
Lanjut Pius Lustrilanang, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK berdasarkan standar pemeriksaan keuangan negara. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, penyusunan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2023 telah sesuai dengan standar dasar pemeriksaan berbasis aktual, memadai, serta telah mendukung dengan SPI yang efektif.
