Saat membuka kegiatan, Sekda Sulawesi Tenggara, Asrun Lio mengatakan, kewajiban rehabilitasi DAS bagi PPKH menjadi sangat penting karena perbaikan lingkungan tidak mungkin dibebankan hanya kepada Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah semata, tetapi harus dilakukan oleh semua pihak.
Pemerintah saat ini, sedang melakukan berbagai upaya rehabilitasi hutan dan lahan sebagai bagian dari inisiatif untuk memperkuat daya dukung DAS dan mengurangi bencana hidrometereologi.
Upaya pemulihan ini dilakukan secara fisik melalui kegiatan rehabilitasi hutan dan lahan (RHL) dan pembuatan bangunan maupun membangun kesadaran pemerintah daerah, masyarakat dan swasta.
"Luas lahan kritis dengan kategori kritis seluas 4.000 lebih Ha dan yang sangat kritis 14.000 Ha lebih yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara. Di mana kondisi DAS beserta ekosistemnya menjadi salah satu isu yang menonjol untuk nasional dan internasional, isu ini selalu muncul ketika sering terjadi banjir," katanya.
