Khaeruni juga menegaskan, seluruh tahapan perekrutan dan penyerahan SK akan mengikuti regulasi dan prinsip transparansi. Ia memastikan, tidak ada praktik jual-beli jabatan dalam proses pengangkatan.
“Kami sudah mendapatkan arahan langsung dari pimpinan, dalam hal ini bapak gubernur, agar memastikan proses ini berjalan bersih dan bebas dari praktik yang tidak etis. BKD sangat serius menanggapi hal ini,” tegasnya.
Baca Juga: Ini Susunan Rencana Strategis Pembangunan Sultra 2025 Dirinci Bappeda
Lebih lanjut, Khaeruni menjelaskan, PPPK akan bekerja berdasarkan kontrak kerja yang mengacu pada evaluasi berkala dan kebutuhan formasi di masing-masing instansi.
