Baca Juga : Penambangan Ilegal Marak di Buton Selatan
Setelah menerima laporan (Laporan Polisi No. Pol. : LP/03/II/2020/Sultra/Res.Bombana/ Spk Sek. Rumbia, Tanggal 16 Februari 2020) Kapolsek Rumbia langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku, Selasa (18/2/2020) malam.
"Kami berhasil menangkap Pelaku kekerasan atau penikaman yang sudah dua hari dalam pelarian," ucapnya kepada awak media, Rabu (19/2/2020).
Pelaku kini diamankan di Mapolsek Rumbia, guna proses selanjutnya dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Tersangka dapat dijerat pasal 351 Ayat ( 2 ) dan Ayat ( 1 ) KUHPidana, dgn ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.
