Ia menambahkan, berdasarkan dari keterangan pelaku, rumah yang dibuat tempat penyimpanan barang haram tersebut merupakan tempat kamarnya.

"Pelaku HUP mengakui bahwa barang sabu yang disimpan di rumah merupakan miliknya," terangnya.

Sementara di hadapan petugas, HUP mengaku mendapatkan  sabu dari seseorang yang panggilannya MAS, yang saat ini menjadi buruan (DPO) Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Penyelewengan BBM di Perairan Diungkap, Ini Modus Pelaku

"Saya membeli di daerah Semolowaru Sukolilo Surabaya, sebanyak satu paket plastik klip yang berisi sabu dengan berat 3 gram seharga Rp 3.750.000," tuturnya.