Baca Juga: Diduga ada Kriminalisasi Mardani H Maming, Denny Indrayana Ikut Dukung Lawan Mafia Hukum
Tim kuasanya, Rizatta Tripaladi menerangkan korban mengalami kerugian mencapai Rp 84 juta. Atas tindakan yang dilakukan oleh SU dan rekannya.
"Kiranya, penyidik harus Profesi menangani perkara ini. Karena, tidak sulit untuk mengungkap perkara ini, karena korban mendatangi rumah terlapor untuk bernegosiasi mengenai harga. Bahkan pelapor juga mentransfer uang itu dikediaman SU," ungkapnya.
Menurutnya, ini merupakan modus dari jaringan atau sindikat penipuan dengan modus jual mobil melalui media sosial.
"Saya hari ini mendatangi kantor polisi untuk mempertanyakan perkembangan laporan pengaduan itu dan penyidik mengatakan sudah menindaklanjuti laporan itu," terangnya.
