Baca Juga: Truk Tronton Maut di Balikpapan, Sopir Tak Banting Setir ke Kiri Jadi Sorotan

Bahtiar juga mengungkapkan, dari keterangan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari lelaki berinisial A dengan cara berkomunikasi melalui telepon genggam.

"Tersangka juga mengaku akan mendapatkan keuntungan senilai Rp 5 juta dan paket sabu yang dikonsumsi sendiri," lanjut Bahtiar.

Baca Juga: Kejari Muna Lakukan Restorative Justice Perkara KDRT

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman kurungan paling singkat 6 tahun, dan paling lama seumur hidup. (A)