Setelah merudapaksa ES, YY selanjutnya melarikan diri ke Kalimantan dan Sulawesi Selatan. Namun, upaya YY untuk menghilangkan jejak terendus oleh polisi. Dia kemudian ditangkap saat berada di Kabupaten Konawe Utara pada Rabu (2/10/24).

Saat di interogasi, YY mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia melarikan diri untuk menghindari aparat kepolisian. Tersangka YY kemudian diketahui merupakan kakak dari pacar korban.

Baca Juga: Pelaku Pemerkosaan dan Penganiayaan di BTN Green Anduonohu Akhirnya Ditangkap

“Motif pelaku diduga adalah ketidakmampuan untuk menahan hawa nafsu, dan ia menggunakan intimidasi untuk memaksa korban,” kata Hairidin.

Tersangka YY dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.