PSL di dua TPS itu terjadi akibat pemungutan suara 14 Februari lalu, surat suara DPRD Sulawesi Tenggara daerah pemilihan (Dapil) tiga yang meliputi Muna, Muna Barat dan Buton Utara, tertukar dengan surat suara Dapil 6 yang meliputi Konawe, Konawe Kepulauan dan Konawe Utara.

Baca Juga: PSU 5 TPS Kota Kendari Bakal Digelar Mendatang, Berikut Jadwalnya

Atas kejadian itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghentikan pemungutan suara dan merekomendasikan untuk dilakukan PSL.

Ketua KPU Muna Barat, Awaluddin Usa mengatakan, akan terus melakukan pengawasan terhadap jalannya PSL.

"Kami akan terus lakukan pengawasan," singkat mantan Ketua KPU Muna Barat itu. (B)