Hal ini sesuai dengan kaputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 614 tahun 2021 tentang pemberian keringanan membayar wajib Pajak.
"Biasa pemutihan ini lama waktunya selama 3 bulan, tetapi nanti diperpanjang lagi, itu tergantung kebijakan pimpinan," tutur Suharman.
"Pemutihan wajib pajak Desember ini, tercapai di atas Rp 80 Miliar dalam satu bulan ini," tuturnya.
Baca Juga: 200 Kasus DBD Tercatat Selama 2021, 4 Orang Meninggal
Untuk diketahui, Pemutihan Pajak melibatkan beberapa lembaga, yaitu Bapeda, Jasa Raharja, Bank Sultra dan pihak kepolisian yang tergabung dalam satu sistim (Samsad).
