Baca Juga: Begini Cara Putihkan Pajak yang Kabupatennya Tak Punya Kantor Samsat

"Kita tetap antisipasi. Bila hingga sore masih ramai, pelayanan tetap kita lakukan," sebutnya.

Pemutihan pajak sesuai Keputusan Gubernur Sultra nomor 614 tahun 2021 sejak tanggal 29 November hingga 31 Desember. Wajib pajak harus menyiapkan persyaratan berupa foto copy indentitas wajib pajak (KTP), STNK asli, laporan kehilangan dari polisi bila STNK hilang dan BPKB asli atau foto copy.

Alur pengurusan diawali dengan pengambilan berkas di bagian arsip, pendaftaran, penetapan pajak dari Bapenda dan langsung ke kasir Bank Sultra.

"Untuk yang tunggakan pajaknya lima tahun, harus membawa kendaraannya untuk dilakukan cek fisik," sebutnya.