"Anda kalau tanya kenapa? Itu boleh. Karena itu amanah di dalam KUHAP. Jadi apabila sebuah tindak pidana dengan ancamannya 9 tahun ke atas bisa diperpanjang penahanannya tapi beda yang melakukan penahanan," tuturnya.
Fahmi Bachmid menjelaskan lebih lanjut bahwa institusi yang bertanggung jawab atas penahanan Nikita Mirzani saat ini berbeda, yakni pihak pengadilan.
"Kalau 20 hari adalah penyidik dalam hal ini polisi, 40 hari jaksa penuntut umum. Tiga puluh hari biasanya yang melakukan penahanan dari pihak pengadilan," jelasnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari laporan Reza kepada pihak berwajib pada 3 Desember 2024, yang menyeret Nikita dan IM atas dugaan pengancaman, pemerasan, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilansir dari CNN Indonesia.
