Dalam laporan tersebut, korban menyatakan bahwa Nikita Mirzani diduga telah mencemarkan nama baiknya serta produknya melalui siaran langsung di TikTok.

Baca Juga: Dilaporkan Nikita Mirzani Usai Ungkap Hasil USG Lolly, Razman Nasution: Atas Perintah Vadel

Kemudian, pada 13 November 2024, korban berupaya menghubungi terlapor melalui asistennya via WhatsApp dengan maksud menjalin silaturahmi. Namun, balasan yang diterima justru berupa ancaman.

Merasa terancam, korban mengaku mentransfer Rp 2 miliar ke rekening sesuai arahan terlapor. Selanjutnya, pada tanggal 15 November, korban mengaku kembali diminta menyerahkan uang tunai sebesar Rp 2 miliar.

Dalam kasus ini, Nikita dan IM dijerat dengan sejumlah pasal, termasuk Pasal 27B ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE, dan atau Pasal 368 KUHP, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang secara keseluruhan dapat membawa ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara. (C)