Seminggu kemudian setelah melapor di Polsek, ia mengajukan laporan dugaan pencabulan itu ke Kepolisian Resor (Polres) Butur. Maksud DA supaya ada tindakan dari pihak kepolisian terhadap pelaku.

Namun yang menjadi pertanyaan DA, pelaku telah dikembalikan ke kampungnya dan penahannya ditangguhkan. Kata DA, alasan dari kepolisian dalam hal ini penyidik Polres, karena pelaku masih di bawah umur dan harus mengikuti ulangan di sekolahnya.

"Ini jadi kebingungan saya, padahal ini kasus cabul. Biar kita sudah ini (berbuat cabul) bisa kita ikuti ulangan," ujar DA heran.

Baca Juga: Hendak Jual Babi, Istri di Kupang Malah Dipukul Suami

Hingga DA meminta pada anggota Polres, kalau memang pelaku ditangguhkan penahanamnya, agar pelaku jangan terlalu menampakkan diri.