AMPLK menilai jika kondisi ini dibiarkan berlarut-larut akan berdampak pada masyarakat, khususnya yang berprofesi sebagai nelayan.
“Yang paling akan merasakan dampaknya adalah nelayan yang sehari-harinya pergi melaut mencari ikan. Mereka akan semakin jauh melaut, belum lagi flora fauna di kali dan pesisir pantai, pasti terdampak,” beber Ibrahim.
Menurut Ibrahim, PT TBS seharusnya memperhatikan baku mutu air sesuai yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 113 Tahun 2003, yang mewajibkan perusahaan untuk membuat sedimen pont.
Baca Juga: Penjemputan Sempat Tertunda, Ibu Asal Klaten Resmi Bawa Dua Anaknya dari Buton Selatan
“Dan diatur juga di Permen LHK Nomor 5 Tahun 2022 tentang pengolahan air limbah bagi usaha dan atau kegiatan pertambangan dengan menggunakan metode lahan basah buatan. PT TBS di Blok Watalara Desa Pu'ununu kami duga tidak melaksanakan aturan ini,” jelasnya.
